TANGSEL - Tim Unit Reskrim Polsek Serpong lakukan pengecekan terhadap kabar adanya penemuan mayat berinisial JS (71) di Villa Melati Mas Blok L5/46 RT 42/09 Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel pada Kamis (1/12/22).
Giat pengecekan TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Pardiman beserta Pawas Kanit Binmas AKP Erwin Surbekti, SH.
Waktu kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 Wib, Korban JS Laki - laki 71 th, dengan Saksi - saksi yaitu Saksi 1 LI dan Saksi 2 U.
Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis menjelaskan kronologisnya, bahwa mayat tersebut ditemukan oleh warga LI (60) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban JS, pada saat saksi 1 mendatangi Rumah Korban untuk memberikan uang. Namun saat sesampainya di rumah korban JS, saksi 1 mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban JS, sehingga saksi 1 menghubungi saksi 2 dan saksi 2 mengaku bahwa ia terakhir melihat korban sekitar seminggu yang lalu. Sehingga saksi 1 dan saksi 2 masuk kerumah korban, dan mendapati korban JS telah meninggal dunia, " jelas Kompol Evarmon.
Lanjutnya, diperkirakan korban meninggal sudah kurang lebih 3 hari, karena sakit dan terdapat beberapa obat di rumah korban, mengetahui hal tersebut pun saksi 1 mencoba menghubungi pihak kepolisian guna dilakukan olah TKP.
Hasil pengecekan olah TKP sementara, Tidak ditemukannya luka pada korban, ditemukannya berbagai macam obat penyakit yang dialami korban.
Pihak Kepolisian menghubungi dan mencari identitas korban beserta keluarga korban. Korban saat ini sudah di bawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan Visum, " pungkas Kapolsek Serpong.
Hingga berita ini ditayangkan, Proses penyelidikan masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong. (Hendi)